Berita

Dukung Swasembada Gula Lewat Pembentukan Sugar Co, Darmadi: Review Ulang Dulu Permenperin 3/2021

Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 24 Jun 2021 - 16:25:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1624526759.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengaku mendukung rencana PTPN group yang akan membentuk Sugar Co dalam kerangka ikhtiar menuju swasembada gula.

Hanya saja, kata dia, dirinya kurang sependapat jika rencana tersebut dikatakan bakal terkendala dengan adanya kebijakan impor gula.

Kebijakan impor gula justru tidak akan menghambat program swasembada gula yang dicanangkan Pemerintah. Sepanjang sistem tatakelola atau pengaturannya jelas.

Pandangan tersebut dilontarkan Darmadi saat menanggapi rencana atau keinginan PTPN group membentuk perusahaan gula yakni Sugar Co namun dikhawatirkan bisa terkendala jika skema impor gula tetap dijalankan.

"Kebijakan import tidak akan masalah jika berdasarkan neraca gula. Jika kebijakan diperaturan Menteri Perindustrian ada yang mengakibatkan terjadi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi, maka itu yang akan mengakibatkan terhambatnya swasembada gula," tandas Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Kamis (24/06/2021).

Guna mewujudkan keinginan PTPN group dalam menuju swasembada gula dengan membentuk Sugar Co, sebaiknya, saran dia, keberadaan Permenperin 03/2021 lah yang mestinya dikaji dan dicermati secara mendalam terlebih dahulu.

"Maka harus diteliti pasal per pasal (dalam Permemperin 03/2021), ada enggak yang akan berpotensi menyebabkan rembesan," tegas Politikus PDIP itu.

Mestinya, kata dia, pabrik gula yang menyerap gula tebu rakyat yang dikasih insentif kuota impor raw sugar bukan kuota diberikan ke pabrik gula rafinasi yang tidak menyerap gula tebu rakyat.

"Enak dong pabrik gula rafinasi mendapat kuota raw sugar tapi tidak diberi kewajiban menyerap gula tebu rakyat," sindirnya.

Yang paling urgen saat ini, menurutnya, keberadaan Permenperin 03/2021 harus direview satu demi satu pasal yang tertuang di dalamnya agar swasembada gula bisa terwujud lewat pembentukan Sugar Co.

"Banyak pasal yang berpotensi melanggar dalam Permenperin 03/2021 ini dan berpotensi menghambat swasembada gula. Apalagi rencana PTPN membentuk sugar co yang membutuhkan capex 23 T agar tercipta swasembada gula bisa terhambat dengan adanya regulasi itu," tegasnya.

Padahal, menurutnya, pembentukan perusahaan Gula Sugar Co untuk mencapai swasembada gula dan menjadi pemain kelas dunia dengan estimasi capex 23T ditahun 2030 mestinya diberikan dukungan penuh dalam bentuk regulasi yang berkeadilan bukan berbasis kepentingan golongan tertentu. 

"Keberadaan Permenperin 03/2021 mestinya bisa menopang apa yang jadi keinginan PTPN misalnya, tapi kalau sebaliknya, aturan tersebut sudah seharusnya di revisi," tandasnya.

Darmadi mengingatkan, politik legislasi maupun peraturan harus berpijak dan sesuai dengan spirit yang dicita-citakan founding father yang lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Begitupun dalam menyusun Permenperin 03/2021 harusnya politik legislasi yang berkeadilan dan mementingkan kepentingan bangsa dan negara yang jadi titik tumpunya.

"Spirit swasembada gula harusnya berpijak pada hal itu yakni harus berbasis pada spirit Trisakti yang digagas Bung Karno dibidang ekonomi yaitu Berdikari dalam bidang ekonomi," pungkasnya.

tag: #impor-gula  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement