Berita

Ketum Peradi: UU Tentang Advokat Tak Bermasalah,Yang Jadi Masalah Itu Pejabatnya

Oleh La Aswan pada hari Sunday, 13 Jun 2021 - 12:02:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1623556975.jpg

Otto Hasibuan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pihaknya berpandangan bahwa belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi UU 18/2003 tentang Advokat.

Hal tersebut ditegaskan Otto saat Rapat Kerja (Raker) Pengurus DPN Peradi‎ Tahun 2021 yang digelar di Jakarta belum lama ini.

"Sebenarnya, enggak ada urgensi sekali buat kita untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," kata Otto dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).

Otto menilai, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar).

"Jadi jangan mencari kambing hitam. Ya kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah. Ya harus ditanya kenapa Mahkamah Agung tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen, itu pertanyaannya," ujar dia.

Dalam UU 18/2003 Tentang Advokat, menurutnya sudah jelas, yakni menganut sistem ‎wadah tunggal.

‎"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multi bar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin. Kalau kita mau mengubah multi bar, tetap juga dong laksanakan single bar-nya karena itu hukum positif," ujarnya.

Otto melontarkan pernyataan tersebut menanggapi video yang diterimanya ‎soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat. Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat ini, termasuk akan masuk prolegnas atau tidak.

"Tetapi di dalam rapat DPR kemarin, Arteria Dahlan mengusulkan agar ini diseriusin," katanya.

Terkait revisi ini, Otto menegaskan bahwa para pejabat dan anggota dewan harus berhati-hati dalam menyikapi keinginan multi bar. Pasalnya, ini akan merugikan rakyat atau para pencari keadilan.

Menurut Otto, multibar akan membuka peluang advokat menjadi penjahat. Pasalnya, sistem menjadikan tidak ada satu standarisasi kualitas hingga etik advokat. Dengan demikian, advokat akan sulit dikontrol.

‎"Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang single bar, pasti mereka tidak akan berjuang untuk multi‎bar," ujarnya.

tag: #advokat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement