Berita

Arab Saudi Menetapkan Kuota 60 Ribu Jemaah Haji 2021, Yaqut: Indonesia Siap Berangkat Tahun Depan

Oleh La Aswan pada hari Minggu, 13 Jun 2021 - 10:04:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1623553426.jpg

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah akan fokus menyiapkan haji untuk tahun depan atau 1443 Hijriah. Sebab, kata dia, tahun ini, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah ini untuk warga negara mereka dan warga asing yang saat ini tinggal di sana.

Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa ibadah Haji tahun ini akan dibatasi untuk penduduk lokal saja. Hal tersebut untuk merespon pandemi COVID-19 yang belum cukup reda tahun ini.

"Keputusan ini mengacu pada komitmen kami untuk memastikan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid an-Nabawi dapat melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Kerajaan Arab Saudi memprioritaskan kesehatan dan keamanan," ujar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Sabtu(12/6/2021).

Yaqut mengapresiasi Kerajaan Saudi yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

Ia menuturkan keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jemaah.

"Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," kata dia.

Menteri Agama berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik termasuk kabar bohong soal Haji setelah Pemerintah Indonesia meniadakan pemberangkatan tahun ini.

"Keputusan Saudi senada dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," ujarnya.

Tidak hanya membatasi Ibadah Haji menjadi khusus untuk penduduk lokal saja, jumlah jemaat yang bisa mendaftar pun dibatasi. Dikutip dari Arab News, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengatakan hanya 60 ribu jemaat saja yang bisa melakukan ibadah Haji tahun ini.

Kemenag juga sudah melakukan persiapan di Tanah Air melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

tag: #haji  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement