Berita

Kemenkeu: Pekan Ini, Gaji ke 13 Mulai Dibayarkan untuk ASN

Oleh Rihad pada hari Wednesday, 02 Jun 2021 - 12:59:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1622611332.jpeg

Ilustrasi ASN (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memproses pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 ini diharapkan bisa dibayarkan mulai pekan ini.

Pembayaran dan ketentuan gaji ke-13 PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021. Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja alias tukin.

"Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, Rabu (2/6).

Dia melanjutkan, Kemenkeu juga telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian dan lembaga untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selain itu, dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, kementerian dan lembaga juga dapat mengunduh aplikasi KPPN dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.

"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga, anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama seperti THR.

Adapun total anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya yakni senilai Rp 7 triliun untuk kementerian dan lembaga pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah dan pekerja PPPK. Sedangkan sisanya Rp 9 triliun untuk pensiunan."Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam dua hal. Pertama, ASN sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi, Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, yakni:

Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Rincian tersebut sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk CPNS terdiri dari: sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, dan Tunjangan umum

Adapun, gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari: Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, dan Tambahan penghasilan.

tag: #asn  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement