Berita

Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Oleh Yoga pada hari Saturday, 22 Mei 2021 - 14:00:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1621661845.jpg

Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Pembakaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polisi resmi melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

"Selanjutnya untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang terlibat persitwa itu. Namun yang dilakukan penahanan sembilan orang, karena satu diantaranya masih di bawah umur.

"Dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orangtuanya namun proses penyidikan tetap lanjut," ujar Pandra.

Adapun ke-sepuluh tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AGS, ATS, AS, dan DK. Salah satu dari tersangka itu diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana Juncto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-Undang Karantina Kesehatan.

tag: #polisi   #tersangka   #kebakaran  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement