Berita

Bulan Depan, Gaji Ke-13 PNS Cair

Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 10 Jun 2015 - 09:45:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

38PNS.jpg

PNS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut dalam laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Menurut PP tersebut, penghasilan yang dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian/lembaga tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.(yn)

tag: #pns   #gaji ke-13   #gaji pns  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement