Berita

Kasus Mafia Tanah di Jateng: DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Anak Buahnya yang Main-main

Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 01 Mei 2021 - 03:57:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1619816276.jpg

Sartono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas anak buahnya yang main-main dalam menangani kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mafia tanah, Agus Hartono.

Pasalnya Polda Jateng yang menangani kasus penipuan dalam jual-beli tanah di beberapa daerah di Jawa Tengah itu dinilai tidak fair dan tidak obyektif.

Menurut Santoso, berdasarkan pengakuan 15 korban, apa yang dilakukan oleh Agus Hartono dalam transaksi jual beli tanah senilai total Rp 95 miliar itu mengandung unsur penipuan dan memenuhi unsur pidana.

"Tindakan yg dilakukan saudara Agus Hartono yang melakukan penipuan dalam hal tanah dan bangunan di daerah Jogja, Salatiga, Brebes, Kudus, dan Semarang ternyata yang bersangkutan  terbukti bersalah berdasarkan laporan korban," kata Santoso saat menerima 15 korban di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 30 April 2021. 

Menurut politikus Partai Demokrat itu, para korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Namun sayangnya, Polda Jateng tidak profesional dalam menangani masalah tersebut.

"Dalam hal ini Agus Hartono jelas bersalah, tapi ia tidak terjerat. Harapan saya agar aparat kepolisian yg bermain main terhadap hukum yang seharusnya," jelasnya.

Bahkan ada hal yang lebih aneh kata dia yang layak disorot. Polda Jateng malah menetapkan salah satu korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut.

"Agus Hartono jelas-jelas melakukan tindak pidana. Tapi malah pelapor yg dikriminalisasi. Saya berharap agar Kapolri bertindak tegas terhadap penyimpangan oleh anak buahnya, khususnya di wilayah Polda Jateng," tegasnya.

Atas kejanggalan ini, Santoso berjanji akan membawa kasus penipuan berkedok jual-beli tanah ini ke rapat dengan Kapolri.

"Kalau ada jadwal tentu akan kita bawa. Namun jika tak ada jadwal, kita akan sampaikan langsung kepada Kapolri agar pengaduan dan laporan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan keadilan," jelasnya.

Diketahui, pada Kamis, 29 April 2021 lalu, sebanyak 15 korban menyampaikan kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp95 miliar yang dilakukan seorang pria bernama Agus Hartono. Praktik dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Semarang, Jawa Tengah itu lintas provinsi dan kota di pulau Jawa, dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya.

Kuasa hukum para korban, Lukmanul Hakim menuturkan, sejumlah kasus penipuan yang dilakukan Agus terjadi pada 2016 lalu. Awalnya, Agus mendatangi para korban dengan dalih membeli tanah mereka. Modusnya tanah-tanah mereka dibeli dengan pembayaran uang muka (DP). Namun setelah itu, Sang Pembeli tidak mau melunasi.

Bahkan, alih-alih melunasi. Agus Hartono sebagai pihak pembeli lebih jauh malah tiba-tiba mengubah status kepemilikan tanah mereka melalui sertifikat yang sudah dipegangnya. Nama-nama pemilik tanah di sertifikat berganti menjadi nama Agus Hartono.

Menurut Lukmanul, para korban percaya kepada Agus Hartono, karena ia merupakan putra dari seorang milliader asal Semarang, Budi Hartono yang ber-alamat di Jl. Bukit Abadi No. 1 RT.01/11 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Menurutnya, tipu muslihat yang dilakukan Agus Hartono sehingga sertifikat-sertifikat mereka beralih nama adalah dengan cara yang berbeda-beda. Misalnya dengan meminta sertifikat asli dengan alasan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.

"Ada yang disuruh tanda tangan di kertas kosong, Akta Kuasa menjual yang tanda tangan pihak penjualnya dipalsukan, hampir semua dijanjikan akan dilunasi setelah kredit cair. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum dilunasi," ungkap Lukmanul.

Menurutnya, untuk melancarkan aksinya tersebut Agus Hartono dibantu oleh seorang notaris freelance Nur Ruwaidah dan Edward Setiadi (bukan nama sebenarnya), yang merupakan anak buah Agus.

"Semua sertifikat kami setelah dibalik nama dimasukkan ke bank dengan debitur Perusahaan milik Agus Hartono, dimana saat ini semua kreditnya macet, sehingga tanah kami sudah masuk dilelang, sedangkan semua perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit sudah dipailitkan," ujarnya.

Para korban mengaku sudah melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak berwajib. Namun mereka mengaku tidak puas, karena kepolisian tidak kunjung menangkap Agus Hartono sebagai pelaku penipuan tersebut.

"Kami sudah melaporkan kasus kami ini di Polda Jateng, Krimsus Semarang dan di Polrestabes Semarang. Akan tetapi laporan kami ada yang diberhentikan karena kurang bukti. Ada yang sudah ada tersangkanya tapi malah orang lain, bukan Agus Hartono. Bahkan ada dari kami yang dikriminalisasi dan dilaporkan oleh Agus Hartono sampai menjadi Tersangka," jelas Lukmanul Hakim.

tag: #mafia-tanah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement