Berita

Himbauan Kemenkes tentang Tata Cara Tarawih

Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 03:47:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1618260427.jpg

Ilustrasi shalat tarawih (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski pemerintah membolehkan shalat tarawih, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat. "Diimbau tidak membawa anak berusia di bawah 10 tahun

Atau untuk melakukan salat tarawih bersama atau terus dipastikan anak tersebut sudah duduk dan dapat mengikuti rangkaian ibadah tarawih maupun ibadah tadarusan," kata jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi..

Menurut Nadia, soal anak-anak ini penting karena mereka rentan tertular dan menularkan orang lain apabila tak diawasi. Jadi, dipastikan mereka tetap tenang dan dalam pengawasan selama proses ibadah.

Berikut imbauan Kemenkes terkait hal tersebut seperti yang disampaikan jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi, Senin (12/4):

-Pastikan semua jemaah memakai masker

-Minimal jaga jarak jemaah 1 meter

-Kapasitas masjid harus 50%, baik ruangan tertutup terutama maupun ruangan terbuka

-Semaksimal mungkin rajin mencuci tangan, 

-Menggunakan alat dan perangkat salat serta Al-Qur"an pribadi 

tag: #puasa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement