Ragam

Bikin SiM Lewat Aplikasi, Ini Caranya

Oleh Rihad pada hari Minggu, 11 Apr 2021 - 13:18:24 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1618121904.jpg

Ujian pembuatan SIM (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini kini bisa menggunakan smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April 2021.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

tag: #sim   #polisi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement