Berita

Hari Ini Sidang JPU Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab

Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 31 Mar 2021 - 08:45:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1617155127.jpg

Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (31/3/21) ini. Agenda sidang adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.

"Perkara nomor 224 dan 225," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas. Kemudian, perkara nomor 225 untuk kasus yang sama dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/21). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum. "Sidang dilakukan secara offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming Youtube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," kata Alex.

tag: #habib-rizieq  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement