Bisnis

Kasus Pasar Muamalah, Polisi Tangguhkan Penahanan Zaim Saidi

Oleh Ariful Hakim pada hari Jumat, 26 Mar 2021 - 08:31:19 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1616722279.jpg

Zaim Saidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk pendiri sekaligus pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, permohonan dikabulkan dengan alasan kondisi kesehatan Zaim Saidi.

Selain itu, Helmy menyatakan, pemeriksaan terhadap Zaim Saidi sudah selesai. Saat ini, Zaim Saidi dikenakan wajib lapor. Zaim Saidi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak awal Februari. Masa penahanannya sempat diperpanjang sejak 23 Februari hingga 3 April 2021. Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan, Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah. Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi. Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

tag: #pasar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement