Berita

Ternyata Syarat Pendaftaran Kubu KLB Demokrat ke Kemenkumham Masih Belum Lengkap

Oleh Rihad pada hari Minggu, 21 Mar 2021 - 12:53:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1616306025.jpeg

Kubu Moeldoko (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.

“Hari Jumat (19/3) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, [...] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3) atau Selasa (23/3) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21)3).

Ia menjelaskan jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” sebut Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.

Yasonna membenarkan informasi itu saat ia ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/3).

Dalam pertemuan itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya. "Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ujar Yasonna.

Yasonna bakal memastikan apakah pelaksanaan KLB itu sesuai dengan AD/ART Demokrat, di antaranya diusulkan oleh dua pertiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Harus sesuai AD/ART, pelaksanaannya sesuai AD/ART, itu kami lihat. Persyaratan dua pertiga untuk DPD, setengah DPC," kata Yasonna.

Sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret. Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.

Pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.

Walaupun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).

Ihwal perlunya izin Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk melaksanakan KLB, Yasonna menyebut hal itu memang masih dapat diperdebatkan. Namun, kata dia Kemenkumham akan menilai yang substansial, yakni menyangkut berapa DPD dan DPC yang mengusulkan KLB tersebut. "Ada izin Majelis Tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kami cek," kata Yasonna.

tag: #moeldoko  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement