Berita

Hoaks Kiai Ma’ruf Bolehkan Jual Miras

Oleh Ariful Hakim pada hari Minggu, 28 Peb 2021 - 11:40:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1614487202.jpeg

KH. Ma'ruf Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Sebuah judul berita dari tangkapan layar beredar di media sosial dengan mencantumkan foto Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada Ahad (28/2/21). Tangkapan layar dari salah satu portal media tersebut berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”.

Seperti dikutip dari laman resmi MUI, tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat telah melakukan penelusuran terhadap berita tangkapan layar tersebut. Namun, tim Infokom MUI tidak menemukan berita yang berjudul seperti itu.

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan pada 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom hanya menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu “Wapres Ma"ruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini”.

Karena itu, tim Infokom MUI menyimpulkan bahwa tangkapan layar dari berita berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara adalah fake news, berita palsu, atau hoax.

tag: #wapres  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement