Berita

Betulkah Chip Dalam KTP Elektronik Bisa Lacak Seseorang? Ini Pesan Kemendagri

Oleh Yoga pada hari Sabtu, 13 Peb 2021 - 13:21:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1613197296.jpg

Ilustrasi KTP Elektronik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mungkin belum banyak orang yang tahu bahwa e-KTP yang saat ini dimiliki masyarakat, selain menyimpan data kependudukan, juga menyimpan teknologi smart card.

Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pemenang proyek e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri pada 2011, mendesain e-KTP dengan teknlogi terbaru dalam bidang smart card. 

Akhir-akhir ini di media sosial tengah ramai warganet memposting video sedang mencongkel e-KTP. Dalam video tersebut, mereka menunjukkan chip yang ada di dalam e-KTP.

Seperti yang dilihat TeropongSenayan.Com, Sabtu (13/2/2021), di dalam video tersebut terlihat e-KTP itu dicongkel dngan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat. Selain itu, juga ada video yang membuktikan chip dalam e-KTP dengan cara disenter. Dalam video yang menggunakan senter, nampak seseorang memperlihatkan e-KTP lalu diarahkan ke senter yang memberikan cahaya lalu ditempelkan e-KTP sampai chip yang didalamnya terlihat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan kepada warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki. Dia mengingatkan blanko e-KTP terbatas.

“Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagike Dukcapil. Blankonya terbatas dan sedang pandemi Covid – 19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya,” ujar Zudan pada wartawan, Jumat (12/02/2021).

Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisikan data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua cara yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.

"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu, tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.

tag: #ektp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement