Ragam

Hati-hati dengan Aplikasi yang Janjikan Bagi-bagi Uang

Oleh Rihad pada hari Friday, 12 Peb 2021 - 20:30:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1613132213.jpg

Tiktok cash (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kini semakin banyak aplikasi yang menjanjikan uang bagi penggunanya. Banyak dari mereka sebenarnya tidak memiliki izin. Yang baru saja terjadi, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah memblokir situs tiktokecash.com. 

SWI menilai Tiktok Cash rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game. Tiktok Cash menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.

 "Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dalam satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Kamis (11/2).

Pihak Tiktok membantah terafiliasi dengan Tiktok Cash.Dalam pernyataannya, Head of Communications Tiktok Indonesia Chatrine Siswoyo mengatakan jika pihaknya tidak terafiliasi dengan situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna.

Dia mengatakan bahwa TikTok tidak pernah meminta sepeser uang pun dari para pengguna. TikTok juga mengimbau penggunaannya untuk berhati-hati terhadap situs ini.

Selain Tiktok Cash, SWI meminta masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan aplikasi GoIns. Aplikasi ini menawarkan imbalan uang jika penggunanya melakukan misi berupa memencet tombol like di platform Instagram.

Aplikasi ini juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan penggunanya membayar jika ingin mendapatkan keuntungan lebih. 

SWI juga memasukkan PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube dalam daftar investasi ilegal. Skema yang mirip juga dijalankan Vtube dengan memberi imbal hasil dari menonton iklan dan menawarkan keanggotaan berbayar.

"Tawaran investasi yang tidak ada kegiatan jual beli barang atau jasa melainkan imbal hasil didapatkan dari member get member ini ilegal," kata Tongam.

tag: #ojk   #penipuan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement