Zoom

Pengagas Pasar Muamalah Ditangkap Polisi, Ini Profilnya

Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 03 Peb 2021 - 13:59:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1612335548.jpg

Zaim Saidi (Sumber foto : Istimewa)

DEPOK(TEROPONGSENAYAN)--Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka. Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam. Menurut  Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, status Zaim kini tersangka.

Zaim merupakan penggagas Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial. Dalam pasar tersebut, pembeli dan penjual bebas bertransaksi dengan alat tukar apa saja, terutama koin emas, perak, atau tembaga yang diproduksi oleh PT Antam. 

Dikabarkan, Pasar Muamalah itu sudah berlangsung sejak 2009 dan digelar setiap dua pekan sekali. Selain di Depok, Pasar Muamalah serupa juga terdapat di beberapa wilayah. 

Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, beberapa hari terakhir, viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Kota Depok, Jawa Barat.

"Setelahnya muncul pembahasan di media sosial, maka kami mengklarifikasi posisi BI sesuai undang-undang dalam isu tersebut bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya, Kamis (28/1/21). 

Zaim dikenal sebagai salah seorang pegiat ekonomi syariah secara kafah. Salah satu caranya adalah memakai dinar  dan dirham sebagai alat transaksi. Pemikiran dan biografi Zaim Saidi pernah diulas Bachtiar Erwin dalam tesisnya yang berjudul "Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi (2017)".

Zaim Saidi lahir di Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962. Dia menikah pada 1994 dengan Dini Damayanti. Zaim Saidi merupakan alumnus Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1986. Pada 1991, ia memperoleh Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor (Washington DC).

Pada 1996, ia menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia dalam rangka 50 tahun kemerdekaan RI. Beasiswa tersebut dimanfaatkan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen serta menempuh studi S-2, Public Affairs di Department of Government and Public Administration di University of Sydney, Australia.

Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi, sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan. Hasil studinya ini ditulis dalam buku "Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam".

Selain itu, Zaim Saidi pernah aktif di berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dia juga pernah mengasuh dua acara talkshow di televisi, yakni Kamar 619, yang bertemakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada tahun 2000, serta Gerbang Agribisnis di TVRI sejak 2002.

Pada 1997, ia mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). Dalam belasan tahun terakhir, lembaga ini aktif melakukan kegiatan riset, studi kasus, pelatihan, dan advokasi untuk mempromosikan kedermawanan sosial di Indonesia. Pada 1999-2002, ia juga pernah bekerja pada Development Alternative Inc. (DAI), sebuah perusahaan konsultan di Amerika Serikat.

Selanjutnya, pada tahun 2000, Zaim Saidi mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagai pusat distribusi dinar emas dan dirham perak di Indonesia. Selama 2008-2010, ia menjabat Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa.

Zaim Saidi juga pernah mencanangkan Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara sebagai gerakan pengembalian pasar-pasar rakyat pada 2009. Dalam festival itu, dinar dan dirham berlaku sebagai alat tukar. Bersamaan dengan itu, Zaim mempelopori pembentukan jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar dan Dirham Nusantara (JAWARA).

tag: #pasar   #rupiah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement