Berita

Hakim Agung MA Meninggal Setelah Positif COVID-19

Oleh Rihad pada hari Kamis, 10 Des 2020 - 22:29:58 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1607614198.jpeg

Hakim Agung Mahkamah Agung, Dudu Duswara Machmudin, (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hakim Agung Mahkamah Agung, Dudu Duswara Machmudin, meninggal dunia pada pukul 18.32 WIB Kamis, di RS Sentosa Asih, Bandung, setelah sebelumnya terkonfirmasi terpapar Covid-19.

"Innalillahi wainna Ilaihi rajiun. Seluruh keluarga besar MA RI turut berduka cita atas wafatnya salah satu Hakim Agung Mahkamah Agung RI Kamar Militer, YM Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin SH., M.Hum," tulis akun Humas MA di Twitter.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menyatakan

Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum berkarier sebagai hakim agung.

Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan, strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.

Di almamaternya, Universitas Langlangbuana, ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul "Optimalisasi peran hakim agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali menurut sistem peradilan Indonesia".

Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.

Putusan Mahkamah Agung itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Ada pun kepergian Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin menambah duka Mahkamah Agung yang sebelumnya kehilangan Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, yang meninggal dunia di RS Siloam, Surabaya.

tag: #covid-19   #mahkamah-agung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement