Berita

Ulama Nyatakan Adzan Jihad Haram Hukumnya

Oleh Rihad pada hari Jumat, 04 Des 2020 - 23:50:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1607100648.jpeg

(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz adzan dari "Hayya alash-shalah " menjadi "hayya alal jihad" memang tidak boleh menurut syariat.

"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12)

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

"Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus adzan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia.

Ditangkap

Anggota Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video azan yang ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.

"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri

Yusri menambahkan saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.

Peristiwa ini berawal dari sebuah video seseorang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube.

Namun, yang membuat viral di media sosial karena lafad suara azan ditambah dengan kalimat hayya alal jihad.

tag: #adzan   #jihad   #mui  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement