Bagikan Berita ini :
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya, lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, mengatakan bahwa pencopotan tersebut imbauan keras Kapolri agar seluruh jajarannya serius menegakkan protokol Covid-19.
"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19," kata Herman melalui keteranganya, Selasa (17/11/2020).
Untuk itu, Politisi PDIP tersebut memint kepada Polri untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan ia meminta mutasi tersebut tidak ada rasa tebang pilih.
"Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya, lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).
"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Argo.
"Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," sambungnya.
Adapun ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," pungkasnya.
tag: #herman-herry #dpr #komisi-iii #kapolri #polda-metro-jaya #polisi #covid-19Bagikan Berita ini :