Bisnis

Tak Aktif, Puluhan Ribu Koperasi Dibubarkan

Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 04 Jun 2015 - 21:50:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

90Lambang_Koperasi.jpg

lambang Gerakan Koperasi Indonesia (Sumber foto : dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 62.234 unit koperasi di seluruh Indonesia terpaksa harus dibubarkan karena kedapatan tidak aktif. Sedangkan koperasi yang masih aktif tercatat sebanyak 147.249 unit. Bagi koperasi yang aktif tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan nomor induk koperasi (NIK).

Akhir Mei lalu, Kementerian Koperasi dan UKM melansir data operasi yang tercatat dalam Online Data System (ODS) Koperasi 2015. Menteri Koperasi dn UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, koperasi yang tak aktif itu dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tanda-tanda koperasi tidak aktif di antaranya tidak terdapat kegiatan usaha sama sekali serta sudah tidak melaksanakan secara rutin rapat anggota tahunan (RAT). Dalam catatan koperasi yang masih aktif, kata Puspayoga, terdapat 80.008 unit koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Sisanya, 67.241 unit koperasi lainya belum mengadakan RAT.

"Kami akan fokus terhadap koperasi yang aktif sebagai target sasaran program Kementerian, seperti peningkatan daya saing, penguatan kelembagaan, hingga pemberian akses permodalan serta promosi usaha.

Menurut Puspayoga, keuntungan koperasi yang memiliki NIK adalah mendapat kesempatan mengikuti program yang bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pemberdayaan koperasi serta memacu produktifitas usaha koperasi.(b)

tag: #koperasi dibubarkan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement