Berita

Heru Hidayat: Saya Disebut Tukang Goreng Saham, di Persidangan Tidak Terbukti

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 26 Okt 2020 - 23:06:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1603728396.jpg

Heru Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Selama persidangan kasus Jiwasraya, kata Heru, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut.

Hal ini disampaikan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

"Salama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan 
underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna.

Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan. 

Bahkan dalam persidangan, tegas Kresna, nominee yang dituding nominee kliennya, merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman.

"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari piter rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," terang dia.

Selain itu, selama persidangan, lanjut Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata dia, tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?," tandas dia. 

Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas Kresna.

tag: #jiwasraya  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement