Berita

FPKS Siap Bantu Masyarakat Yang Akan JR Omnibus Law ke MK

Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 20 Okt 2020 - 09:18:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1603160308.jpg

Mardani Ali Sera Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, PKS siap membantu masyarakat yang ingin melakukan judicial review (JR) terkait Undang-Undang Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami sudah menolak di DPR dan siap membantu publik yang ingin JR," kata Mardani. 

Mardani mengungkapkan, membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sulit dilakukan, karena hanya PKS dan Demokrat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law. 

"Legislative review dengan membuat RUU baru untuk batalkan Omnibus Law ini, sulit untuk dilakukan karena hanya PKS dan Demokrat yang menolak Omnibus Law ini, mayoritas parpol setuju," jelasnya. 

Selanjutnya, Anggota Komisi II fraksi PKS ini pun menuturkan bahwa PKS kerap menyampaikan kritik terkait Omnibus Law yang memiliki cacat dari sisi prosedur dan sebagainya. 

"PKS dalam berbagai kritiknya menyampaikan bahwa Omnibus Law ini punya cacat dari sisi prosedur, metode dan substansi," tuturnya. 

Menurutnya, Omnibus Law ini melenceng dari yang hanya sekedar untuk memudahkan perizinan berusaha, tetapi akan membukakan peluang terjadinya libelarisasi ekonomi. 

"Kami khawatir Omnibus Law ini melenceng dari yang hanya sekedar untuk kemudahan perizinan berusaha, tapi malah membukakan peluang terjadi libelarisasi ekonomi dan perbudakan modern," ujar Mardani. 

Selain itu, Mardani pun menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Omnibus Law tersebut pengawasan dan ketentuan sanksi di lemahkan. 

"Mengingat pengawasan dan ketentuan sanksi juga dilemahkan dalam Omnibus Law ini," tandasnya.

tag: #omnibus-law  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement