Berita

Payah, Pimpinan DPR Hanya Cek Secara Acak UU Cipta Kerja Sebelum Diserahkan ke Istana

Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 15 Okt 2020 - 11:21:37 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1602735682.jpg

Najwa Shihab saat wawancara dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam acara Mata Najwa, Rabu (14/10). (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ironi lagi-lagi terungkap seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam tayangan Mata Najwa di Trans 7, Rabu (14/10) malam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku dirinya tidak mengkoreksi secara komplit berbagai peraturan yang termuat dalam UU Cipta Kerja sebelum diserahkan ke istana.

Parahnya, Azis bersama pimpinan DPR lain hanya mengecek secara acak poin-poin dalam naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman tersebut.

"Saya hanya cek secara random (acak). Secara detail tidak mungkin untuk mengecek satu per satu, karena saya tidak ikut dalam pembahasan, dalam panja, dalam timus (tim perumus), dan timsin (tim sinkronisasi)," kata Azis.

Dalam tayangan itu, tuan rumah Mata Najwa, Najwa Shihab sempat mengonfirmasi soal perbedaan halaman draf Cipta Kerja yang beredar di publik pasca pengesahan pekan lalu.

Najwa kemudian mengklarifikasi, apakah sebelum menandatangani UU tersebut, Azis sempat membandingkan atau mengecek secara keseluruhan UU Cipta Kerja. Namun, Azis tak menjelaskan secara lugas dan terkesan normatif.

"Kita hanya mengecek secara administrasi sesuai prosedur atau tidak," kata Azis.

Ia menuturkan, saat dirinya menandatangani UU Cipta Kerja, keyakinan dia terhadap isi beleid tersebut hanya berdasarkan kepercayaan terhadap pimpinan Baleg yang membahas UU Cipta Kerja dan Sekretariat Jenderal DPR.

"Saya harus percaya apa yang dilakukan oleh teman-teman yang ada di Baleg, baik itu di tingkat rapat kerja, rapat panja, rapat tim perumus dan timsin," ucapnya.

Najwa lantas menanyakan kembali mengapa Azis meyakini jika tidak ada perubahan dari naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman dan 905 halaman.

"Kan tadi saya sampaikan di awal, saya sudah mendengar dan menanyakan ke Baleg. "Anda yakin enggak ada berubah? Enggak ada pasal selundupan?" [Dijawab] enggak ada ketua"," ketus Azis.

Untuk diketahui, usai rapat paripurna DPR pada awal pekan lalu, draf UU Cipta Kerja yang beredar berjumlah 905 halaman. Tak lama, ada lagi yang beredar draf dengan jumlah halaman 1.028. Melihat dua naskah yang berbeda, Baleg DPR sempat menyebut naskah yang beredar ke publik itu bukan yang asli karena UU Cipta Kerja masih melewati perbaikan teknis.

Semakin membingungkan saat kemudian ada lagi draf yang beredar dengan jumlah halaman 1.052, 1.035, dan 812 halaman.

Akhirnya, DPR memastikan draf yang sudah final dan dikirimkan kepada Presiden Jokowi adalah yang berjumlah 812 halaman. Rinciannya, 488 halaman naskah undang-undang, sisanya bagian penjelasan.

"Pada saat saya menanyakan bahwa yang dilakukan teman-teman sesuai mekanisme, saya meyakini apa yang saya lakukan bisa saya pertanggung jawabkan," kata Azis.

tag: #uu-cipta-kerja   #dpr   #najwa-shihab   #azis-syamsuddin   #baleg-dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement