Berita

DPR Minta Polisi Tindak Pihak yang Gunakan Ambulans Jadi Angkutan Logistik Demo

Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 14 Okt 2020 - 17:24:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1602671047.jpeg

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Golkar, Melki Laka Lena (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, meminta Polisi untuk menindak tegas secara hukum semua pihak yang mengalihfungsikan mobil ambulans dari fungsi sosial menjadi media melakukan kejahatan. Terlebih dalam penggunaan ambulans sebagai angkutan logistik demo anarkis.

"Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan," kata Melki saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Diketahui Kepolisian Metro Jaya menangkap satu unit mobil ambulans karena diduga digunakan sebagai angkutan logistik demo anarkis berupa batu dan tongkat saat aksi unjuk rasa 1310 Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK NKRI), Selasa (13/10).

Melki menuturkan, semua pihak berhak atas mobil ambulans. Namun, tidak patut untuk menyalahgunakan fungsi sosial dari ambulans menjadi media berlindung melakukan kejahatan, terlebih lagi menjadikan ambulans sebagai media politik yang salah.

"Siapapun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah," tegas Melki.

Politikus Golkar ini juga meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pemilik, serta pihak terlibat dari satu unit mobil ambulans yang diamankan Polisi di sekitar Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) malam.

Hal itu menurut Melki penting guna mengungkap dugaan apakah adanya upaya penunggang dalam aksi unjuk rasa anarkis yang menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja 

"Harus diusut siapa pemilik dari ambulans itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis tolak Omnibus Law," tandasnya.

tag: #unjuk-rasa   #komisi-ix   #emanuel-melkiades-laka-lena  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement