Berita

Polisi Menangkap 8 Orang Karena Diduga Menghasut Massa

Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Okt 2020 - 18:30:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1602588608.png

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi mengakui telah menangkap delapan orang di Medan dan Jakarta terkait dengan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber dari Polda Sumatera Utara. “Terkait dengan demo Omnibus Law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kita sama-sama tahu kejadiannya, dan secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13 tim telah melakukan beberapa kali penangkapan,” kata Awi.

Pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

Pada 10 Oktober 2020, tim menangkap JG dan NZ. Lalu, polisi menangkap WRP pada 12 Oktober 2020. “Mereka semua ditangkap karena terkait adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumut,” ucapnya. Kini, keempatnya sudah ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Kemudian, Bareskrim Polri menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Ia kini telah ditahan. Pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana yang juga merupakan petinggi KAMI di daerah Rawamangun.

Lalu, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan pada hari ini. Ketiganya belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketiganya.

Diduga Menghasut

Awi menuturkan, mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Menurut Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis. 

“Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi.

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” kata dia.

tag: #polisi   #ruu-ciptaker   #demonstrasi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement