Berita

Wapres Ajak Ormas Islam Pelajari Omnibus Law dan Memberi Masukan

Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Okt 2020 - 12:06:38 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1602565545.png

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Presiden Ma"ruf Amin meminta  organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah.

"Kemudian menyampaikan masukan dan saran agar dapat ditampung dalam penyusunan Peraturan Pemerintah dan Perpres serta aturan-aturan pelaksanaan lainnya," kata Ma"ruf pada acara pembukaan Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah se-Indonesia tahun 2020 secara daring, Senin (12/10).

Ma"ruf meminta ormas-ormas Islam yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja mendalami terlebih dulu pelbagai substansi dalam aturan yang sudah disahkan DPR, Senin (5/10) lalu itu. Ia menilai MUI dan ormas Islam lainnya pasti memiliki komitmen untuk menjaga persatuan menjaga harmoni bagi bangsa dan umat.

Karena itu, Ma"ruf meminta agar MUI bersama ormas Islam dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait UU tersebut.

"Untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," ujarnya.

Ma"ruf menilai Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menambah daya saing Indonesia dalam persaingan global. Karena itu, dibutuhkan sebuah regulasi baru yang substansinya bisa responsif, cepat dan memudahkan. "Akan menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global, sekaligus diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru," katanya.

Sebelumnya, sejumlah ormas Islam ramai-ramai menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. MUI bahkan mengaku kecewa karena penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tak memperhatikan masukan-masukan dari ormas Islam.

Penolakan aturan itu juga muncul dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). ICMI mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU itu. PBNU dan PP Muhammadiyah juga menolak Omnibus Law Cipta Kerja. PBNU berencana menggugat UU itu ke MK.

tag: #maruf-amin   #ruu-ciptaker  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement