Berita

BKN : Ada Kemungkinan PNS Tak Dibutuhkan Lagi 10 Tahun ke Depan

Oleh Givary Apriman pada hari Jumat, 09 Okt 2020 - 13:55:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1602226497.jpg

PNS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan kalau penerapan work from home (WFH) atau kerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19 banyak mengubah cara kerja pegawai. 

Menurutnya, saat ini juga banyak inovasi yang terlahir saat bekerja dari rumah dan memungkinkan terjadinya pergeseran proses bisnis.

"Tempat bekerja kita juga akan berubah. Proses bisnis kita akan berubah. Saya justru menyukai WFH itu karena dengan begitu inovasi berjalan dengan cepat," kata Bima melalui keteranganya, Jumat (09/10/2020).

Pada situasi tersebut, Bima pun tidak menyangkal jika posisi beberapa profesi nantinya bakal tergantikan dengan inovasi teknologi dan hal itu disebutnya bisa saja turut terjadi pada PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"Kalau kemudian inovasi semuanya seperti itu, pertanyaannya apakah PNS itu merupakan permanent job, full time job? Kenapa tidak part time job saja? Project based? Jadi tidak ada lagi yang sakral sekarang ini untuk berubah," ujarnya.

Bima juga menuturkan ada kemungkinan jika PNS nantinya tidak akan lagi menjadi full time job, dan posisinya tergantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ke depan 10 tahun lagi mungkin tidak akan seperti itu. Mungkin tidak ada PNS, mungkin semuanya PPPK, dan tidak diperlukan lagi PNS ke depan," tuturnya.

Selain profesi, cara bekerja di masa mendatang juga bakal semakin berubah, khususnya dengan pemanfaatan big data yang harus melakukan integrasi pekerjaan.

Bima menilai kalau pada kondisi saat ini semua pegawai kompak untuk menyerukan betapa pentingnya big data.

"Tapi siapa dari kita yang mengetahui bagaimana melakukan analisa big data? Enggak ada, kecuali dia memang belajar itu. Ini yang memang perlu menjadi perhatian," pungkasnya.

tag: #pns   #bkn   #wfh   #covid-19   #corona  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement