Berita

Tegas, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Larang Nonton Film G30S/PKI

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Sep 2020 - 12:28:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1601443710.jpg

Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.

"Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film G/30S/PKI itu dibolehkan apa tidak. Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima, Rabu (30/9/2020).

Tetapi, lanjut Mahfud, pemerintah juga tidak mewajibkan. Silakan aja televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar.

Mahfud menjelaskan, pemerintah hanya melarang bila penanyangan film tersebut menimbulkan kerumuman  dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan. Misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30SPKI, tetapi juga untuk kegiatan apapun. Pokoknya yang melanggar protokol kesehatan itu dilarang," tuturnya.

Ia juga menyinggung, soal Menteri Penerangan era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menghapus kewajiban penayangan film G30S/PKI.

Mahfud menilai, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak pribadi.

"Pada awal reformasi dulu Menteri Penerangan itu pernah menghentikam film pengkhiatan G/30S/PKI sebagai sebuah keharusan. Jadi pada waktu itu dihentikan keharusannya, tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," ucapnya.

tag: #mahfud-md   #g30s-pki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement