Berita

Kemenperin Berencana Turunkan Pajak Mobil Baru, DPR: Mestinya Perkuat Komponen dan Suku Cadang Dalam Negeri

Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 26 Sep 2020 - 09:57:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1601089060.jpg

I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menilai, rencana Kementerian Perindustrian yang akan menurunkan pajak untuk mobil baru mestinya didasarkan pada kondisi perekonomian yang ada saat ini. Percuma pajak diturunkan jika daya beli masyarakat atau konsumen rendah.

"Kalau urusan penurunan pajak  pembelian mobil baru pasti pro kontra karena pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu adalah pajak andalan provinsi di seluruh Indonesia. Namun kelebihannya adalah masyarakat dapat menikmati mobil baru dengan harga yang murah. Tapi apakah momennya pas, bukankah sekarang suasana pandemi, dimana terjadi penurunan daya beli yang sangat rendah," ujar Politikus PDI-P itu kepada wartawan, Sabtu (25/09/2020).

Menurutnya, industri otomotif harus ambil langkah inovasi jadi tidak melulu bertumpu pada relaksasi pajak saja.

"Bagaimana kondisi pandemi justru dimanfaatkan untuk memperkuat dan memperbanyak komponen-komponen yang dihasilkan di dalam negeri termasuk suku cadangnya," tandasnya.

Menurutnya, dengan memperkuat dan memanfaatkan komponen yang ada di dalam negeri justru dapat meminimalisir arus komponen dan suku cadang dari luar yang bisa membanjiri Indonesia nantinya.

"Sekaligus juga antisipasi terhadap adanya persediaan yang melimpah di luar negeri yang ketika pandemi berakhir akan di jual secara besar-besaran ke dalam negeri," tutupnya.

tag: #kementerian-perindustrian  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement