Berita

Tindak Lanjut Temuan Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Bukti Istilah 'Bapak' dan 'King Maker' ke KPK

Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 21 Sep 2020 - 10:35:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1600659297.jpg

Bukti cuplikan percakapan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat mengurus fatwa membantu pembebasan Djoko Tjandra. (Sumber foto : MAKI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan telah menyerahkan dokumen sebanyak 200 halaman ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra tentang temuan istilah "Bapak" dan "King Maker".

"Seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis kepada TeropongSenayan, Senin, 21 September 2020.

Boyamin juga menunjukkan cuplikan percakapan yang diduga antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat mengurus fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra.

Boyamin Saiman


Cuplikan percakapan itu terdiri dari empat baris kalimat yang berbunyi "Bapak sy brngkt ke puncak siang ini jam 12"; "Pantesan bapak jadi ga bisa hadir"; "Bukan itu jg bu"; dan "Krn Kingmaker blm clear jg".

Menurutnya, bahan-bahan tersebut dapat digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam perkara bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Untuk itu, ia meminta KPK segera menyelidiki bukti-bukti yang telah ia serahkan tersebut.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi "Bapakku dan Bapakmu" dan "Kingmaker" dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," katanya.

Apabila KPK tidak menindaklanjuti bukti-bukti yang ia serahkan, Boyamin menegaskan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," tegasnya.

tag: #djoko-tjandra   #maki   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement