Berita

Jam Operasional KRL Dibatasi Mulai Hari Ini, DPR : Yang Terpenting Protokol Kesehatanya

Oleh Givary Apriman pada hari Sabtu, 19 Sep 2020 - 13:32:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1600497125.jpg

Anggora Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mulai hari ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan jam operasional KRL Commuter Line sehubungan dengan pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PT KCI dalam memberlakukan pembatasan jam operasional KRL.

Namun, ia mengatakan kalau yang terpenting dalam kebijakan tersebut adalah penerapan protokol kesehatannya guna mencegah merebaknya wabah virus corona.

"Ya bagus, saya apresiasi penerapan jam malam, tapi yang harus lebih diperhatikan itu penerapan protokol kesehatannya," kata Athari kepada Teropong Senayan, Sabtu (19/09/2020).

Politisi PAN tersebut memaparkan bahwa petugas PT KCI harus benar benar tegas dalam menerapkan aturan protokol kesehatan pada penumpang.

"Petugas KRL harus betul2 dan tegas dalam menerapkan aturannya, harus ada social distancing, jumlah penumpang harus dibatasi, wajibkan penggunaan masker, harus ada spot utk cuci tangan, hand sanitizer harus ada di stasiun dan di dalam KRL," paparnya. 

Athari menyebutkan akan percuma bila jam operasional KRL dibatasi tapi masih banyak penumpang yang melanggar protokol kesehatan.

Penerapan kesehatan di KRL perlu menjadi perhatian khusus bagi para penumpang karena supaya bisa mencegah merebaknya wabah virus corona.

"Karena percuma kalau jam dibatasi tetapi tidak ada penerapan protokol kesehatan, penumpang berdesak2an karena jam kereta yg terbatas, menurut saya penerapan kesehatan ini yang harus betul2 diperhatikan. Petugas harus benar2 tegas, Kalau mencla mencle ya percuma," pungkasnya.

Seperti diketahui, mulai hari ini KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 20.00 WIB, dengan kereta-kereta pemberangkatan pertama memasuki wilayah DKI Jakarta sekitar pukul 05:00 WIB dan kereta-kereta terakhir meninggalkan wilayah DKI Jakarta sekitar pukul 19:00 WIB. 

Kapasitas pengguna tetap dibatasi hingga 74 orang per kereta dan penyesuaian ini juga sejalan dengan aturan jam operasional moda transportasi publik lainnya di wilayah Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu yang sama. 

tag: #dpr   #komisi-v   #pan   #kci   #psbb   #corona  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement