Berita

Polisi Akhirnya Tahan Tiga Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 16:47:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1600336069.jpg

Tiga orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polres Sumedang akhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih di wilayah Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu. Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

tag: #kapolri   #polri   #bendera  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement