Berita

Anggota DPR Tegaskan Pilkada 2020 Tak Lagi Bisa Ditunda Meski Pandemi 

Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 13 Sep 2020 - 09:31:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1599964270.jpeg

Ilustrasi Pilkada di tengah pandemi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR Sukamto menegaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang tak lagi bisa ditunda meski dengan alasan pandemi Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini belum ada alasan yang kuat untuk menunda Pilkada yang digelar di di 270 daerah itu.

Tanggal 9 Desember merupakan tanggal kesepakatan antara Presiden dan DPR yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Bahkan, Indonesia dinilai telat melaksanakan Pilkada dan berada di urutan 147 negara yang gelar Pilkada di tengah pandemi. 

"Di luar negeri lagi puncaknya pandemi, tetap Pilkada bisa dilaksanakan. Karena biar kita pandemi, demokrasi dan ekonomi harus tetap berjalan," kata Sukamto saat dihubungi, Ahad, 13 September 2020.

Sukamto menuturkan, jika Pilkada 2020 ditunda, hal itu sama saja membiarkan demokrasi tidak berjalan. Untuk mencegah hal itu agar tidak berlarut, maka dibuatlah kebijakan bernama new normal. Artinya, kehidupan normal tetap dijalankan di musim pandemi namun dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Final 9 Desember 2020 disetujui Presiden dan anggota DPR, itu harus dilaksanakan. Kecuali ada bencana alam yang besar dan tak terduga," tegasnya. 

Sukamto


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta Ketua KPU Arief Budiman merevisi aturan kampanye agar tetap maksimal orang berkumpul sebanyak 50 orang. Tujuannya, agar tidak terjadi penumpukan massa saat para calon kepala daerah berkampanye.

Dengan begitu, orang yang datang ke TPS harus cuci tangan dan mengenakan masker. Sementara orang yang sakit di rumah didatangi dengan pakaian standar protokol kesehatan.

Anggota Badan Legislasi DPR ini memahami tujuan Komnas HAM yang meminta Pilkada 9 Desember ditunda karena kasus Covid-19 yang masih tinggi.  "Ada 37 calon kepala daerah yang terkena dan banyak juga sekarang dimana-mana zona merah. Mudah-mudahan segera berakhir zona merah," ujar Sukamto.

Legislator asal Yogyakarta ini mengimbuhkan hingga saat ini tidak ada alasan yang bisa membatalkan Pilkada 9 Desember, kecuali terjadi kondisi darurat atau bencana yang tidak diharapkan. Namun jika kondisi masih memungkinkan seperti sekarang, maka Pilkada 2020 akan tetap berjalan. 

"Demokrasi biar berjalan, ekonomi tetap tumbuh, sehingga pemerintah secara di pusat dibuka usaha-usaha ekonomi dan pasar dan sebagainya. Tapi kita himbau agar semuanya menggunakan protokol kesehatan," kata Sukamto.

tag: #pilkada-2020   #covid-19   #komisi-ii   #sukamto  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement