Berita

Soal Sanksi Pada Calon Kepala Daerah Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan, DPR : Itu Domain Bawaslu

Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 10 Sep 2020 - 19:25:42 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1599738183.jpg

Bambang Patijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR RI Bambang Patijaya menyoroti mengenai adanya Calon Kepala Daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bambang mengatakan kalau hal tersebut menjadi domain dari Bawaslu untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Calon Kepala Daerah tersebut.

"Terhadap Calon kepala daerah yang tidak patuh pada protokol kesehatan saya pikir ini menjadi domain bawaslu untuk memberikan sanksi atau peringaatan kepada mereka," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (10/09/2020).

Politisi yang akrab disapa BPJ ini menuturkan kalau berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan Pilkada sudah diatur oleh PKPU yang mengatur protokol kesehatan.

"Karena ini berkaitan dengan pelaksanaan daripada Pilkada sendiri dan tentu ini sudah ada aturannya dari PKPU yang mnegatur protokol kesehatan yang harus dilaksanakan tahapan didalam Pilkada seperti itu," tuturnya.

Politisi Golkar tersebut juga memaparkan terkait perlu atau tidaknya pengevaluasian pelaksanaan Pilkada tahun ini masih terlalu dini dan yang terpenting biarkan dulu prosesnya berjalan.

"Mengenai masalah apakah Pilkada pelaksanaanya perlu dievaluasi atau tidak saat ini masih terlalu dini untuk kita bahas biarkan dulu proses ini berjalan dan saya pikir semua pihak tentu menghendaki ini tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," paparnya.

Politisi asal Bangka Belitung tersebut juga menilai kalau DPR akan terus melakukan pengawalan pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan sesuai rencana.

"Dan kita akan kawal bersama mudah mudahan situasi dapat terkendali dan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai rencana," pungkasnya.

tag: #bambang-patijaya   #dpr   #komisi-ii   #bawaslu   #pilkada-2020  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement