Berita

Politisi Demokrat Ini Miris Pada Kondisi Karyawan BUMN Yang Belum Digaji 7 Bulan

Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 08 Sep 2020 - 15:18:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1599553082.JPG

Herman Khaeron (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Demokrat Herman Kharon turut menanggapi mengenai Kabar perusahaan BUMN, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang belum memenuhi hak gaji karyawan selama tujuh bulan.
 
Herman mengatakan kalau dirinya mengaku sangat prihatin pada pengabaian hak karyawan walaupun saat ini perusahaan tersebut beralasan sedang merugi.

“Saya merasa miris bahwa pengabaian terhadap hak-hak karyawan di BUMN kerap terjadi, seperti sebelumnya di SHS dan Jiwasraya,” kata Herman, melalui keteranganya, Selasa (08/09/2020).

Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menuturkan bahwa perusahaan BUMN seharusnya dikelola secara profesional walaupun saat ini berada di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19 ini.

“BUMN seharuanya dikelola secara profesional dan jauhkan dari campur tangan politik. BUMN harus sehat dan harus stor deviden ke negara. Memang Covid-19 menjadi masalah utama saat ini, tetapi dari sebelumnya juga sudah bermasalah,” tuturnya.

Politisi yang akrab disapa Kang Herman ini menilai kalau PT INTI memang kerap bermasalah jauh sebelum Covid-19 menghantam persendian ekonomi nasional. 

Namun, meski begitu Herman mengaku merasa miris karena gaji karyawan di perusahaan tersebut tidak dibayarkan di saat sulit seperti ini.

“Ya memang kondisi keuangan PT INTI sedang bermasalah. Memang tidak ada uangnya,” tandasnya. 

Sebelumnya, Perusahaan BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) disebut sudah tidak membayarkan hak karyawannya dengan tidak membayar gaji sejak Februari 2020 lalu.

Menurut penjelasan manajemen perusahaan kepada karyawan PT Inti, hal itu dikarenakan perusahaan mengalami kerugian bisnis yang menyebabkan cash flow negatif.
 

tag: #hermankhaeron   #dpr   #partai-demokrat   #komisi-vi-dpr   #bumn   #ptinti  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement