Berita

Tak Mau Kecolongan Lagi, DKPP Dorong Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 07 Sep 2020 - 12:07:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1599455226.jpg

Anggota DKPP, Alfitra Salam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendorong dibentuknya satuan tugas penegakkan protokol kesehatan untuk Pilkada 2020. Anggota DKPP, Alfitra Salam, mengatakan usulannya tersebut sebagai bentuk respons banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September kemarin.

“Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakkan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan," kata Alfitra dalam keterangan tertulis, Senin, 7 September 2020.

Ia menjelaskan, satgas ini bisa dibentuk di setiap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten, kota, dan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Adapun satuan yang bisa mengisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian.

Alfitra menuturkan Satgas ini bertugas untuk mengawasi dan menentukan apakah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada yang digelar.

Menurutnya, protokol kesehatan harus menjadi prioritas di Pilkada Serentak 2020. Sebab, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kluster baru penularan Covid-19 pada gelaran tersebut.

“Harus ada yang mendisiplinkan protokol kesehatan ini. Salah satunya melalui satgas yang diisi oleh Bawaslu, Satpol PP, maupun kepolisian,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Ahad (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Bawaslu mencatat, selama dua hari pendaftaran, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran, seperti membawa arak-arakan massa.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

tag: #pilkada-2020   #covid-19   #dkpp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement