Berita

Bupati Karawang pun Minta Maaf Akibat Kena Teguran Mendagri

Oleh Rihad pada hari Sabtu, 05 Sep 2020 - 20:49:20 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1599313760.png

Cellica Nurrachadiana (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketika mendaftar pencalonannya ke KPU Karawang pada Jumat (4/9), Cellica Nurrachadiana bersama pasangannya Aep Syaepuloh mengendarai motor Vanderhall asal Amerika Serikat dengan dikawal iring-iringan kendaraan pendukungnya. Akibatnya iring-iringan ini menimbulkan kerumunan yang rentan sebagai penularan Covid-19.

Cellica pun memohon maaf dan memastikan kalau sebelumnya ia sudah mewanti-wanti agar para relawan, simpatisan dan masyarakat cukup menyaksikan proses pendaftaran dari rumah melalui siaran langsung media sosial maupun streaming akun Youtube KPUD Karawang.

"Saya memohon maaf kalau acara kemarin terjadi kerumunan. Saya sudah imbau sebelumnya supaya tidak perlu datang. Namun karena antusias yang tinggi, kami kewalahan dan tidak bisa dibendung lagi," kata Cellica.

Meski begitu, pihaknya sudah mewajibkan simpatisannya menggunakan masker dan cukup bertahan di dalam mobil, tidak perlu turun berkerumun.

Kementerian Dalam Negeri pun sudah menegur Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang mencalonkan diri lagi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 2020  karena "membuat" kerumunan massa saat mendaftar pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Kemendagri menegur Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui Surat Nomor: 337/4450/OTDA, karena melakukan iring-iringan massa saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang pada Jumat (4/9).

Surat teguran disampaikan karena Kemendagri menilai aksi iring-iringan massa yang dilakukan Cellica saat mendaftar ke KPU Karawang mengakibatkan kerumunan. Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai wabah virus corona.

Dalam surat teguran itu juga tertulis kalau Kemendagri meminta Gubernur Jabar memberi sanksi kepada Cellica, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

tag: #pilkada-2020   #karawang  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement