Berita

Sudah Sangat Mendesak, DPR Sebut RUU PDP Harus Segera Rampung Bulan Depan

Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 01 Sep 2020 - 22:31:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1598968968.JPG

Yan Permenas Mandenas (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas mengatakan kalau saat ini Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sifatnya sangat mendesak untuk segera dirampungkan.

Yan menyebut dinamika global saat ini dalam menghadapi pandemi corona banyak pelajaran yang didapat ketika semua proses pelayanan pemerintahan maupun pelayanan publik itu menggunakan fasilitas daring online.

"Tentunya fasilitas daring online yang kita Dorong ke depan adalah privasi dari setiap pengguna dari online itu bisa terjamin terjaga dan terlindungi," kata Yan kepada Teropong Senayan, Di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Selasa (01/09/2020).

Yan menutukan bahwa sampai dengan saat ini usai Komisi I DPR RI dan pemerintah melalui Menkominfo melakukan evaluasi ada beberapa kebocoran data.

Untuk itu, tingkat urgensi dari RUU PDP saat ini sangat mendesak dan Komisi I DPR RI akan mendorong RUU PDP untuk segera dibahas.

"Daring online ini menjadi trend di masa pandemi covid 19 sehingga RUU PDP menjadi prioritas untuk didorong oleh DPR melalui komisi 1 untuk sesegera mungkin dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang," tuturnya.

Politisi Gerindra tersebut meyebut semua fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut dalam bulan September dan langkah lebih lanjut Komisi I harus rampungkan pembahasan dalam jangka waktu satu bulan.

"Dalam beberapa bulan ke depan ini September Oktober kita harus selesaikan," pungkasnya.

Pada Raker Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham, semua Fraksi DPR RI menyetujui kalau pembahasan RUU PDP untuk dibahas secara lebih lanjut.

tag: #dpr   #ruu-pdp   #komisi-i  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement