Berita

Pelaku Pencopotan Bendera Dikembalikan ke Orangtua

Oleh Rihad pada hari Thursday, 27 Agu 2020 - 23:36:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1598542540.png

Ilustrasi pemasangan bendera (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polres Garut akhirnya  mengamankan para pelaku pencopotan bendera merah putih yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja beberapa waktu lalu. Namun  pelaku ternyata masih di bawah umur, penanganan kasus yang videonya sempat viral di media sosial itu kemudian dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku pencopotan bendera yang terjadi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan wanaraja beberapa hari lalu. Adapun pelaku yang diamankan berjumlah lima orang dan semuanya masih di bawah umur.

"Dari enam orang yang terlihat dalam CCTV, ternyata yang melakukan pencopotan bendera hanya lima orang dan semuanya sudah berhasil kita amankan. Mereka mencopot bendera dengan maksud mengambilnya atau mencuri," ujar Maradona seusai ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera di aula Mapolres Garut, Kamis 27 Agustus 2020.

Penyidikan kasus ini dilaksanakan dengan acara peradilan pidana anak, sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini dikarenakan semua pelaku masih berada di bawah umur sehingga mereka kemudian disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Maradona menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, diketahui motif mereka mencopot paksa bendera sekedar iseng dan ingin mengambilnya. Setelah bendera itu mereka ambil dan dibawa pulang, sebagian ada yang diberikan kepada teman mereka dan ada pula yang kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli makanan.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan lima ABH ini termasuk dalam pencurian ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan. Maka berdasarkan undang-undang, karena usia mereka juga masih di bawah umur, maka wajib dilakukan diversi.

"Kita sudah melakukan diversi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dengan menghadirkan korban dan juga para orang tua ABH. Alhamdulillah saat ini telah dicapai kesepakatan jika mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya," katanya.

Untuk selanjutnya, tutur Maradona, mekanisme selanjutnya dari dilakukannya kesepakatan diversi dalam kasus ini akan segera dimintakan penetapan ke Pengadilan. Dengan demikian perkaranya akan tuntas di luar proses peradilan dan ini sesuai dengan hukum acara sistem peradilan pidana anak yang tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012.

tag: #proklamasi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement