Berita

Catat! Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama

Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 19 Agu 2020 - 05:39:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1597776587.jpeg

Kalender Agustus 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai hari cuti bersama. Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

"Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa, 19 Agustus 2020.

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada hari ini.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.

Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.

tag: #tahun-baru-hijriah   #pratikno   #asn  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement