Berita

Tenaga Medis Yang Meninggal Saat Lawan Covid-19 Akan Diberi Santunan Rp 300 Juta

Oleh Rihad pada hari Saturday, 08 Agu 2020 - 21:23:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1596892953.jpg

ilustrasi pemakaman pasien Covid 19 (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah memberikan perhatian kepada tenaga kesehatan yang sampai saat ini bekerja keras menangani COVID-19. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD. "Kami mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena COVID-19 dan meninggal," kata Mahfud, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (8/8).  

Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdian melawan pandemi COVID-19, kata dia, pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp 300 juta. Lebih lanjut Mahfud memerinci, tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada tanggal 13 Agustus mendatang. 

Serentak Dari 22 tenaga kesehatan itu, kata Mahfud, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama, sedangkan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya. Nama para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19 itu pun telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolis kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan. Ini tahap pertama," katanya.

 Mahfud menambahkan, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan terus bekerja secara intensif guna mendata tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan pandemi akibat virus corona jenis baru tersebut. 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, selama ini pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Bentuknya antara lain berupa insentif bulanan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis non dokter. Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp 15 juta/bulan, sedangkan untuk dokter umum Rp 10 juta/bulan. Adapun insentif bagi tenaga kesehatan non dokter sebesar Rp 7,5 juta/bulan.

tag: #covid-19   #dokter   #tenaga-medis  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement