TSPartai

Putusan Sela PN Jakut Kembalikan Keabsahan Munas Riau

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 01 Jun 2015 - 14:58:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

43Golkar-bendera.jpg

Bendera Partai Golkar (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan provisi dari penggugat yakni Partai Golkar Munas Bali kubu Aburizal Bakrie dengan mengembalikan hasil Munas Riau sebagai kepengurusan yang sah dalam partai berlambang beringin ini.

"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum tetap DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjen," tutur  Hakim Ketua Lilik Mulyadi didampingi hakim anggota Ifa Sudewi dan Hakim Dasma, saat membacakan putusan di PN Jakut, Senin (1/6/2015).

Lilik menyatakan, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat I (Agung Laksono)‎, tergugat II (Pengurus DPD II ‎Partai Golkar Jakarta Utara), dan tergugat III (Kementerian Hukum dan HAM) yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo.

"Memerintahkan tergugat I, II, dan III menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apa pun terkait kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan tergugat I berdasarkan Munas Ancol hingga mempunyai kekuatan tetap," paparnya.

Pembacaan keputusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan dan sorakan dari pendukung Partai Golkar versi Munas Bali. Hal itu membuat majelis hakim memberi peringatan untuk tenang di dalam ruang sidang.

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa pengadilan negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara berhak untuk menggelar persidangan sengketa kepengurusan partai politik sesuai dengan panduan buku hukum pidana dan perdata.

"Pengadilan juga menolak keberatan yang disampaikan oleh pihak tergugat yang mempersoalkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berhak menentukan perkara aquo dan yang berhak menentukan kepengurusan partai Golkar adalah Mahkamah Partai," kata Lilik.(yn/b6)

tag: #kisruh golkar   #pn jakarta utara   #munas riau  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement