Berita

Guspardi: Pembatalan Pemecatan Evi Novida oleh PTUN Jadi Preseden Buruk Bagi Istana

Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 27 Jul 2020 - 09:54:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1595818335.jpeg

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting bisa menjadi preseden buruk bagi pihak Istana.

Pasalnya, putusan tersebut menunjukkan ada kelemahan di mata hukum yang ditunjukkan dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pemberhentian secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden dalam amar putusan PTUN yang berbunyi:

"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020".

"Sebagai negara hukum jelas bahwa  putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Oleh karena itu tentu bagaimanapun 
ini menjadi preseden tidak baik. Sepatutnya presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," kata Guspardi dalam siaran pers yang diterima TeropongSenayan, Senin (27/7).

Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik


Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menyoroti tim kepresidenan yang dinilai lemah membantu Jokowi dalam menangani persoalan hukum. Buktinya, kata Guspardi, kebijakan Jokowi soal pemberhentian Evi masih bisa menjadi celah untuk digugat.

"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam  memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak  melakukan upaya hukum," ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini berharap hal seperti ini tidak lagi terulang. Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum.

"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum," tandas anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 - 2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Menyikapi pemberhentiannya, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia dengan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

tag: #evi-novida-ginting-manik   #jokowi   #komisi-ii   #guspardi-gaus  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement