Berita

Pemerintah Kucurkan Rp 28,5 Triliun untuk Gaji ke-13 Agar Ekonomi Tumbuh

Oleh Rihad pada hari Tuesday, 21 Jul 2020 - 23:31:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1595348218.jpg

Aparatur Sipil Negara (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan membayar gaji ke 13 pada Agustus 2020. "Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke 13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (21/7/2020). "Mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga kondisi covid meningkatkan belanja yang dilakukan oleh ASN TNI/Polri dan pensiunan," katanya.

Anggaran yang dipersiapkan pemerintah dalam pembayaran gaji 13 ini sebesar Rp 28,5 triliun, dengan rincian untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun. Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Mereka Yang Tak Dapat Gaji 13

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 kepada pejabat negara, pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. 

Jika mengacu pada keputusan pemberian THR pada Mei lalu, terdapat 12 golongan yang tidak mendapatkan THR. Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Apabila skemanya sama dengan pemberian THR, maka golongan tersebut berpotensi kembali tidak mengantongi gaji ke-13. Para pejabat dan petinggi negara negara tersebut meliputi:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil menteri.

3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

tag: #asn   #gaji-ke-13  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement