TSPartai

Jadi Biang Keladi, Pemerintah Harus Atasi Konflik PPP

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 31 Mei 2015 - 20:28:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82ppp.jpg

PPP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Islah di partainya telah memberi harapan bagi turut sertanya Golkar dalam pilkada serentak. Namun ia mempertanyakan pihak DPP mana yang berhak menandatangani calon kepala daerah dari partainya nanti.

Lebih dari itu, Bamsoet juga menanyakan bagaimana dengan nasib PPP yang juga tengah bersengketa dan terancam tidak ikut Pilkada.

"Apakah konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan tetap dibiarkan sehingga tidak bisa mengajukan calon?" ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Ia menyatakan konflik PPP tidak bisa dipisahkan dari asumsi bahwa pemerintah juga ikut memperuncing persoalan sebagaimana terhadap Golkar. Ia menyatakan pemerintah mengacak-acak Golkar dengan menjadikan Munas Ancol sebagai boneka sekaligus kuda troya untuk memecah belah partai Golkar dari dalam.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak lepas tangan. Menurutnya, pemerintah harus berinisiatif menjembatani terciptanya Islah di kedua partai.

"Tentu saja mediasi oleh pemerintah pun menjadi sebuah kebutuhan. Pada kasus Partai Golkar, dapat diasumsikan bahwa pemerintah sangat tahu dan paham bagaimana bisa mewujudkan islah sementara itu. Dalam kasus PPP, asumsi yang sama juga berlaku bahwa pemerintah paling tahu bagaimana harus mendamaikan kedua kubu yang berkonflik," ungkapnya.

Bamsoet menyebutkan persiapan pelaksanaan Pilkada 2015 hingga pekan ini masih menyimpan masalah. Dualisme kepengurusan di tubuh PPP berpotensi menjadi faktor pengganggu.

‎"Seperti juga partai Golkar, infrastruktur kepartaian PPP terbilang lengkap, dengan basis massa yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten atau kota. ‎Karena itu, harus ada upaya dari semua pihak agar hak PPP mengajukan calon kepala daerah tidak gugur karena terbentur PKPU No.9/2015 tentang pencalonan," jelasnya.

"Kalau hak PPP yang satu ini digugurkan, basis massa PPP di semua daerah bisa memberi respons negatif serta mengancam kelancaran Pilkada," tukasnya. (iy)

tag: #ppp   #kisruh ppp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement