Berita

Polda Metro Jaya: Penyelidikan Kasus Suap Rektor UNJ Tak Penuhi Unsur Korupsi

Oleh Alfin Pulungan pada hari Thursday, 09 Jul 2020 - 21:00:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1594300349.jpg

Konferensi pers Polda Metro Jaya soal penyelidikan kasus dugaan suap Rektor UNJ di Kemendikbud (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK soal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dari hasil penyelidikan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut akhirnya dihentikan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI.

"Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi. Hal ini sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Juli 2020.


Teropong Juga:

> OTT Rektor UNJ, MAKI: KPK Telah Mempermalukan Dirinya Sendiri


Yusri mengimbuhkan, pihak kepolisian akhirnya menghentikan proses lidik laporan tersebut. Saat ini laporan akan dilimpahkan ke pihak APIP Kemendikbud.

"Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkara tersebut ke APIP Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud yang akan melakukan pendalaman," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu menuturkan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sejak menerima limpahan laporan hasil penyelidikan dari KPK pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV.

"Kita juga melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud. Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi merasa itu bagian sukarela," ungkap Roma.

Dalam pelimpahan kasus tersebut, dihadiri Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang.

Seperti diketahui, KPK bersama Irjen Kemendikbud melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan pemberian THR untuk Idul Fitri tahun 2020. Ada sekitar 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk rektor UNJ Komarudin.

tag: #universitas-negeri-jakarta   #polda-metro-jaya   #kemendikbud   #korupsi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement