Berita

Legislator Demokrat: Ekspor Benih Lobster Untungkan Pemodal Besar, Rugikan Nelayan Kecil

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Jul 2020 - 18:48:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1594295323.jpg

Nuraeni Anggota Komisi IV DPR Fraksi Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Banten II, HJ. Nur’aeni menyesalkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster.

Ia menilai kebijakan tersebut telah merugikan para nelayan di Indonesia terutama nelayan kecil.

"Saya menilai kebijakan KKP soal ekspor benih lobster merugikan nelayan kecil," kata Nuraeni saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).

Politikus Demokrat ini mengatakan, pemerintah sebaiknya membudidayakan terlebih dahulu benih lobster tersebut.

Pasalnya, menurut ia bila pemerintah bersabar dengan membudidayakan dahulu benih lobster tersebut maka negara juga akan mendapatkan untung yang lebih besar.

"Jangan benihnya yang di ekspor karena harganya masih murah lebih baik dikembangkan dulu agar lobster tersebut memiliki nilai tinggi," kata ia.

Anggota DPR dapil Banten II ini berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan ekspor benih lobster jika kebijakan tersebut hanya menguntungkang pemodal besar bukan kepada nelayan kecil.

"Sayang potensi besar tapi tidak mampu mengolah coba negara kita mengolah sumber daya yang ada supaya bisa dikemas semenarik mungkin," tegasnya.

Sebelumnya, benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli telah diekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan PNBP.

Ekspor ini merupakan yang perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.

Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagangkan.

tag: #partai-demokrat   #ekspor   #menteri-kkp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement