Berita

Isu Reshuffle Kabinet, Pakar Tegaskan Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 05 Jul 2020 - 12:11:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1593923332.jpg

Ahok (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pasca meletusnya amarah Presiden Joko Widodo di sidang paripurna kabinet Kamis (18/6) lalu, tak lama setelah video itu dipublikasikan, muncul isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma"ruf di publik. Uniknya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan masuk ke dalam jajaran kabinet Indonesia Maju.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Ahok tak lagi bisa menjabat sebagai menteri. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

"Dia telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2020.

Suparji menerangkan meski vonis terhadap Ahok hanya 2 tahun, namun ancaman hukuman pasal yang menjerat dirinya adalah 5 tahun. Sebab itu, Ahok tetap tidak memenuhi syarat menjadi menteri. 

"Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan," jelasnya.

Suparji Ahmad (tengah)


Suparji memaparkan aturan mengenai syarat menjadi menteri tak bisa diisi oleh narapidana yang diancam 5 tahun penjara, sudah ditegaskan dalam UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22 huruf f UU tersebut menyebutkan:

"Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Oleh sebab itu, lanjut Suparji, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk Presiden Jokowi.

"Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri," tandasnya.

tag: #reshuffle-kabinet   #ahok   #supardji-ahmad   #hukum  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement