Bagikan Berita ini :
Gang ditutup (Sumber foto : Ist)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebuah rumah di RW 03 Pamitran, Kelurahan dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, digembok pengurus kampung setempat. Hal ini karena ada suami istri positif Covid-19 yang menghuni rumah tersebut. Ketua RW 03 Pamitran Kota Cirebon, Sutisna Ambari mengatakan warga akan menjamin kebutuhan makanan selama 14 hari.
"Kami juga jamin agar mereka tidak keluar rumah selama kurun waktu 14 hari ke depan. Untuk urusan makan dan segala kebutuhannya juga kami jamin. Ada yang nganterin ke rumahnya mereka tinggal telpon ke pengurus kampung dan sukarelawan pasti dianterin," kata Sutisna.
"Kami juga dijadwalkan akan melakukan langkah tes rapid khusus bagi kami, mengingat satu keluarga tersebut pernah kontak dengan warga lain, dan pernah ikut shalat di Masjid Raya At-Taqwa pada Jumat sebelumnya, " katanya dikutip dari Pikiran Rakyat.
Warga wajib mengikuti protokol kesehatan seperti wajib saat keluar rumah menggunakan masker, menerapkan protokol kesehatan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sutisna menambahkan pihaknya juga menutup akses masuk gang ke rumah bersangkutan, yaitu berlokasi di gang tambak antara RT 02 dan RT 03 Kampung Pamitran, disamping juga keduanya menjalani isolasi mandiri di rumah. "Kami melakukan karantina lokal hanya satu gang saja yang mengarah kepada rumah bersangkutan, kami tidak menutup semua akses masuk wilayah RW 03 Pamitran karena kasihan sama warga," ucap Sutisna.
tag: #covid-19 #pasien #psbbBagikan Berita ini :