Berita

BPIP: Agamis dan Nasionalis dua Elemen Pancasila

Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 29 Jun 2020 - 11:33:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1593403790.jpg

Ilustrasi Pancasila (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pancasila sebagai pandangan hidup (falsafah negara), dasar dan ideologi negara sangat penting untuk diarusutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah perubahan-perubahan besar yang saat ini sedang terjadi.

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), FX Adji Samekto mengatakan, secara historis Pancasila perlu diarusutamakan karena merupakan warisan para pendiri Bangsa. Pancasila sendiri mengandung dua elemen dasar yang tak terpisahkan, yakni pemikiran agamis dan nasionalis.

“Secara historis, Pancasila merupakan warisan para pendiri Bangsa yang pemikirannya merupakan perpaduan kelompok agamis dan nasionalis.” ujar Adji dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

> Meski Mitra BPIP, RUU HIP Tak Pernah Dibahas di Komisi II DPR, Kenapa?


Adji menekankan pentingnya memperkuat argumen melakukan peragrusutamaan Pancasila. Sebab, Pancasila memuat nilai-nilai yang bersumber dari pengalaman akal dan pengalaman indrerawi Bangsa Indonesia, berdasarkan relasi antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.

Pembicaraan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, kata Adji, lahir dari proses-proses sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, kemudian 22 Juni 1945 yang melahirkan Naskah Piagam Jakarta dan berpuncak pada penuangan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, kiranya sudah selesai.

“sebagai Dasar Negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD NRI 1945," kata mantan Ketua Program S3 Universitas Diponegoro ini.

Adji mengutarakan penguatan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 2 (dua). 

“Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.” pungkasnya.

Argumen-argumen yang diutarakan oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Materi tersebut memperkuat keharusan untuk mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

tag: #pancasila   #agama   #nasionalis   #bpip  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement